Next Post

Konferensi Pers Bawaslu, Caleg dan Parpol Patuhi PKPU 20 Tahun 2023

IMG-20231205-WA0074

INDRAMAYU, Indramayujeh – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Indramayu. Jawa Barat, melaksanakan konferensi pers jelang Pemilihan Umum (Pemilu), di kantor sekretariat Panwascam Gantar, Senin, 4 Desember 2023. caleg dan parpol harus patuhi perturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 20 tahun 2023.

Badan pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu

Pada acara tersebut ketua panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Gantar Eman Suherman, SE mejelaskan, tahapan pemilu tahun 2024 sudah masuk kampanye terhitung tanggal 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024, jadi ada waktu 75 hari para Caleg untuk melakukan kampanye menjual atau pun mempromosikan dagangannya.

“Kami dari unsur pengawas hanya menghimbau terkait kampanye ini, agar temen-temen partai politik mematuhi regulasi yang ada yaitu regulasi PKPU 15 tahun 2023 yang sekarang sudah diperbaharui menjadi PKPU 20 tahun 2023,” paparnya.

Eman pun menambahkan, mekanisme kampanye sudah diatur regulasinya surat keputusan KPU nomor 143 dan perturan bupati tahun 86 terkait penempatan atau pemasangan baliho. banner,dan spanduk, selain itu jika didapati pemasangan titik zonasi ini tidak diindahkan caleg atau pun parpol pihaknya akan memberikan sanksi teguran.

” Berdasarkan surat keputusan KPU nomor 143 tentang titik zonasi, dan terkait estetika, etika, keindahan lingkungan diatur peraturan bupati nomor 86, jadi jangan sampai ada baliho atau banner ditempel disembarang tempat” tegasnya.(Alen)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News