Next Post

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Tutup

hiburan

KUNINGAN –

Menjelang bulan suci Ramadhan 1440 hijriah, pemerintah daerah Kabupaten Kuningan mengeluarkan surat edaran penutupan bagi tempat hiburan malam selama bulan puasa. Semua tempat hiburan malam seperti karaoke harus sudah ditutup sejak satu hari jelang puasa, dan boleh dibuka kembali dua hari setelah lebaran.

Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK kepada ciremaitoday.com, Jumat (3/5), menghimbau, agar aturan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah dapat dipatuhi semua pelaku usaha tempat hiburan malam. Polres sendiri akan terus bersinergis dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP sebagai leading sektornya.

“Kami akan berkordinasi dengan pemerintah daerah karena itu ranah Satpol PP, kita bersinergis dengan seluruh stake holder,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menghimbau, jangan ada pengerahan massa untuk melakukan aksi sweeping di jalanan.

“Kami berharap semua pihak untuk percayakan kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan. Jika ada informasi silahkan laporkan ke kami, jangan main hakim sendiri,” tandasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro menyampaikan, ada sanksi tersendiri bagi pelaku usaha hiburan malam yang tetap membuka usahanya selama Ramadhan.

“Tidak ada kompromi bagi setiap pengusaha tempat hiburan untuk menutup usahanya sehari sebelum puasa, hingga dua hari setelah Lebaran. Adapun untuk pengusaha rumah makan, warung nasi dan sejenisnya diimbau hanya berjualan pada saat menjelang buka puasa sekitar pukul 16.00 WIB hingga subuh,” terangnya.

Menurutnya, aturan itu dibuat sebagai bentuk penghormatan bulan Suci Ramadhan, terutama bagi pemeluk agama Islam agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan khidmat. Sehingga mereka bisa meningkatkan kualitas ketakwaannya, dengan mengisi kegiatan ibadah dan memperbanyak amaliyah tanpa terganggu oleh aktivitas-aktivitas tersebut.

Terpisah, Ketua Paguyuban Pengusaha Live Musik dan Karaoke (PPLK) Kuningan Henny Rosdiana mengaku, akan mematuhi aturan dari surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah. Ia memastikan seluruh tempat hiburan malam yang dalam paguyuban akan tutup selama bulan suci Ramadhan.

“Ya tutup lah. Karena tempat-tempat hiburan malam itu ada di wilayah kita, maka kita akan tutup,” tandasnya.

Dia menyebut, ada sekitar 13 tempat hiburan malam yang masuk dalam paguyuban tersebut.

“Kalau sesuai data di kita, ada 13 tempat hiburan malam. Tapi memang ada juga yang illegal,” ujarnya.

Dia menegaskan, sebanyak 13 tempat hiburan malam secara otomatis akan mematuhi aturan pemerintah untuk tutup selama bulan Ramadhan. Termasuk kafe miliknya, akan tutup sesuai surat edaran dan mempersilakan seluruh karyawannya pulang kampung.

“Saya sudah mengarahkan seluruh anggota Paguyuban untuk mematuhi aturan pemerintah agar tutup selama satu bulan penuh. Termasuk memberikan hak para pekerja terutama THR, apakah diberikan sebelum puasa ataupun menjelang Lebaran nanti,” tutupnya. (*)

Penulis : Andry Yanto
Editor : Tomi Indra Priyanto

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News