CIREBON –
Penemuan kerangka manusia termasuk guci tempat abu, dan batu bata merah di areal proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, memasuki babak baru.
Karena belum ada kepastian dan hasil penelitian komprehensif yang menyatakan bahwa benda-benda itu merupakan cagar budaya yang harus dilindungi.
Sebelumnya Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis menyatakan tetap melanjutkan proyek pembangunan karena pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Adin Imaduddin Nur berkoordinasi dengan Balai Arkeolog Bandung, telah meneliti benda-benda yang diduga bernilai sejarah tersebut.
Salah satunya adalah batu bata karena kemungkinan besar merupakan benda cagar budaya. Adin meminta, jika ada penemuan lagi agar melapor ke pihak berwenang.
“Kami sudah cek langsung ke lapangan, salah satunya adalah batu bata karena diduga benda ini termasuk benda kuno. Kami simpan untuk diteliti lebih lanjut,” katanya, Senin (7/10/2019).
Sementara itu anggota DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie menyatakan, pihaknya menyetujui jika revitalisasi Alun-alun Kejaksan dihentikan sementara dengan kepentingan untuk melindungi benda bersejarah yang ditemukan. “Benda-benda bersejarah harus dilindungi karena tak ternilai harganya,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Mohamad Handarujati Kalamullah mengungkapkan hal yang sama, namun pihaknya meminta benda-benda itu diteliti lebih dalam. “Setelah ada kajian, hasilnya dipublikasikan dan dilaporkan ke DPRD demi kejelasan kepada khalayak ramai,” pungkasnya. (Juan)