Next Post

Pengelola Menara Ternyata Belum Taat Pajak

Menara Telekomunikasi di Kabupaten Indramayu

Terancam dilakukan Tindakan tegas
Pengelola Menara Telekomunikasi Diminta Taat Pajak
INDRAMAYU –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu meminta kepada pengelola menara telekomunikasi untuk membayar kewajiban kepada Pemkab Indramayu terkait tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu,Alam Sukmajaya mengatakan, jika langkah persuasif sudah dilakukan, Pemkab Indramayu bisa melakukan tindakan tegas kepada pengelola menara telekomunikasi.”Ketika wajib pajak, tidak ada keinginan untuk membayar pajak, Pemkab Indramayu bisa melakukan tindakan tegas,”kata dia.
Langkah tegas yang bisa dilakukan diantaranya berupa teguran tertulis, lisan hingga penyegelan menara telekomunikasi.”Upaya-upaya tersebut bisa dilakukan selama, wajib pajak kurang kooperatif,”kata dia.
Badan keuangan daerah Kabupaten Indramayu bisa berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Satpol PP Indramayu untuk melakukan tindakan tegas.
11 pengelola menara telekomunikasi menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Tunggakan PBB tersebut sejak tahun 2004 lalu.
Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Teten Machmud mengatakan tunggakan PBB menara telekomunikasi tersebut, mendekati angka Rp600 juta.”Tunggakan menara telekomunikasi soal PBB jumlahnya bervariasi.Per tahun antara 400-700 ribu.Namun, dengan jumlah menara yang jumlahnya diatas 100 menara telekomunikasi, tunggakan PBB jika dikalkulasi, nilainya menjadi cukup besar,”kata dia.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu sudah mengirim surat ke pengelola menara telekomunikasi.Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan lanjutan.”Kalau tidak ada itikad baik untuk membayar PBB, kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas,”kata dia.
Pengelola menara telekomunikasi,dinilai kurang kooperatif untuk dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar PBB.
Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menindak menara atau tower seluler iilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Indramayu.Menara seluler tersebut akan didata ulang untuk mengetahui keberadaan menara yang melanggar aturan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo Kabupaten Indramayu) Zakaria Joko Hartawan mengatakan, pada tahun 2017, pendataan menara,lebih diintensifkan secara berkala.
Zakaria juga berharap keberadaan tower seluler ini dapat memberikan sumbangsih bagi pendapatan asli daerah.
Selain tunggakan PBB, Pemkab Indramayu juga masih menunggu soal tarif retribusi menara telekomunikasi yang masih diperdebatan oleh pengelola menara telekomunikasi.
Pasalnya,adanya perbedaan perumusan tarif retribusi yang dibuat melalui peraturan daerah nomor 152 tahun 2002 tentang retribusi jasa telekomunikasi.Namun, perda tersebut dinilai berbeda dengan rumusan penghitungan retribusi melalui surat edaran (SE) Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan daerah Kementerian Keuangan RI.
Zakaria Joko Hartawan menambahkan adanya perbedaan rumusan perhitungan tersebut, membuat PAD dari retribusi pengendalian menara komunikasi diprediksi turun kurang lebih 70 persen.Jika berdasarkan perda yang dibuat, retribusi per menara berkisar pada angka Rp5-6 juta per tahun.Namun, jika rumusan perhitungannya mengacu pada Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan daerah Kementerian Keuangan RI, retribusi per menara hanya Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per tahun.Zakaria Joko menambahkan, dalam perda nomor 152 tahun 2002 yang sudah dilakukan perubahan, saat ini tengah berada di tangan Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.Dalam perda tersebut, mengacu rumusannya mengacu pada Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (UU PDRD).”Patokan kami rumusannya berdasarkan pasal 151,152 dan pasal 161 UU PDRD,tapi kalau berdasarkan Kementerian Keuangan RI, kami menilai ada perbedaan yang cukup mencolok,”kata dia.
Zakaria juga mempertanyakan surat edaran nomor S-209/PK.3/2016 tertanggal 09 September 2016 dari Kementerian Keuangan RI.Pasalnya, perhitungan rumusan retribusi tersebut, dianggap merugikan daerah.”PAD dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kemungkinan hanya berkisar Rp500-600 juta per tahun,”kata dia.(tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News