Next Post

Anggota MPR RI Bambang Hermanto Sosialisasi Empat Pilar di Wirakanan

IMG-20220107-WA0053

INDRAMAYU – 

Anggota MPR RI Bambang Hermanto memberikan sosialisasi Empat Pilar MPR yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat di Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (22/11/2021)

Kepada masyarakat di desa Wirakanan, Bambang Hermanto berpendapat harus ditanamkan dalam sanubari pelajar dan generasi muda sedini mungkin, pembentukan karakter bangsa sebagai penjabaran dari materi sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini, dapat lebih cepat terwujud.

Menurut Bambang Hermanto, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk memahami dan mengamalkan nilai luhur dari Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, guna meningkatkan nasionalisme berbangsa dan bernegara sehingga mampu meminimalisir faham lain masuk.

“Empat Pilar ini merupakan penyangga utama dari nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Itu yang dari waktu ke waktu kita memberikan sosialisasi, kita berikan pemahaman, betapa pentingnya kehadiran Empat Pilar itu di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan negara, ” ujarnya.

Bambang Hermanto menilai keberadaan Empat Pilar MPR ini penting untuk disosialisasikan melalui lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang di dalamnya ada Anggota DPD RI dan DPR RI. Artinya selama ini anggapan Pancasila itu sakti dan sakral, sehingga tidak dapat diobok-obok atau dihancurkan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Saat ini kata Bambang Hermanto, Indonesia masih berjuang untuk lebih baik lagi apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 yang mengakibatkan krisis multidimensional.

“Karena itu kita harus tetap bersatu, bergotong royong, menghadapi segala kemungkinan dengan berpegang pada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Bambang Hermanto menjelaskan pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR tersebut adalah tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News