INDRAMAYU –
Notaris, DS (50 tahun) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada Kamis (30/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan. DS diduga memalsukan surat tanah berupa akte jual beli (AJB). DS diduga membuat dua AJB di satu obyek tanah yang sama. Tanah tersebut berada di desa sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu dengan luas 6 ribu meter persegi.
DS dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Kuasa hukum DS, Caripan Assidiq,S.H dari PBH Peradi Indramayu saat dikonfirmasi menolak memberikan komentar tentang perkara DS.
“PBH Peradi sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum DS. Yang bersangkutan sudah mencabut kuasanya kepada kami. Jadi silahkan saja menghubungi rekan Advokat Robun Syah yang sekarang menjadi penasehat hukumnya. ” kata dia. (IJnews)
Ilustrasi Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah. Foto: Pexels