Next Post

Pastikan tak Ada Pengawas TPS ‘Titipan’, Bawaslu Majalengka Lakukan Seleksi Ketat

Bawaslu Majalengka PTPS Panwascam Oki Kurniawan

 

MAJALENGKA

Bawaslu Kabupaten Majalengka menyeleksi ribuan pelamar untuk mengisi tugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) melalui kelompok kerja yang dibentuk oleh Panwascam di masing-masing kecamatan.

Kordivisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Alan Barok Ulumudin mengatakan, rekrutmen PTPS merupakan tuntutan UU. Kebutuhan PTPS di Kabupaten Majalengka mencapai 4.125 orang atau sesuai jumlah TPS yang yang tersebar di 26 kecamatan.

Petugas PTPS dibutuhkan untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2019. Karenanya dalam proses perekrutan PTPS dibutuhkan ketelitian agar mereka yang dinyatakan lolos benar-benar kredibel dan netral.

Alan mengungkapkan, Bawaslu tak mau ‘kecolongan’ adanya PTPS titipan caleg ataupun partai. “Kami sangat mewanti-wanti adanya pengawas TPS titipan calon legislatif. Azas netralitas dan integritas para calon PTPS menjadi salah satu objek perhatian kami dalam tahap awal seleksi ini,” tegasnya.

Alan Barok Ulumudin juga mengingatkan kepada semua pokja penerimaan PTPS agar betul-betul menyeleksi secara personal setiap pendaftar.

Salah satunya, kata Alan, melakukan pengecekan secara teliti untuk memastikan setiap calon PTPS tidak aktif di partai politik, tim sukses dan tidak memiliki kedekatan dengan caleg.

“Semua petugas pengawas pemilu harus dipastikan bersih dari keterkaitan, keterlibatan dengan partai maupun peserta pemilu”, ujar Alan.

Panwascam Leuwimunding melalui ketua Pokja penerimaan PTPS Firman Saefatullah mengatakan jika adanya PTPS merupakan tuntutan undang-undang, sebagai ikhtiar untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2019 yang terdiri dari pemilihan calon anggota legislatif di semua tingkatan, calon anggota DPD dan calon presiden dan wakil presiden berjalan sesuai dengan perundang-undangan.

Firman menyebutkan dasar hukum kewenangan kelompok kerja pembentukan PTPS diatur dalam peraturan Bawaslu RI nomor 10 tahun 2018 yang merupakan perubahan atas perbawaslu RI nomor 19 tahun 2017, didalamnya juga memuat petunjuk teknis dan tahapan penyelenggaraan rekrutmen PTPS.
“Secara keseluruhan kecamatan Leuwimunding dibagi menjadi 205 TPS, maka secara otomatis kami akan menerima pengawas tps sebanyak itu melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh undang-undang pemilu”, ungkap firman.(Oki Kurniawan)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News