Next Post

Polisi Tangkap 6 Nelayan Indramayu karena Gunakan Bom Ikan

nelayan

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widi Handoko, saat gelar perkara penangkapan 6 nelayan Indramayu yang menggunakan bom ikan. Foto: Soedirman Wamad/IJnews

CIREBON – Ditpolairud Polda Jawa Barat menangkap enam nelayan asal Kabupaten Indramayu yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan. Keenam nelayan ini tertangkap saat hendak menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jabar.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widi Handoko, menyebutkan keenam nelayan yang diringkus itu berinisial MZ (22 tahun), W (35 tahun), WK (32 tahun), FK (26 tahun), K (40 tahun) dan KA (19 tahun). Keenam nelayan itu ditangkap di titik koordinat yang berbeda, tapi masih masuk dalam wilayah perairan Cantigi Indramayu.

“Nelayan ini menggunakan bahan peledak. Kita tangkap pada 19 Mei di enam TKP, masing-masing TKP satu tersangka. Barang bukti yang digunakan salah satunya peledak untuk mercon,” ungkap Widi Handoko kepada wartawan saat jumpa pers di Ditpolairud Polda Jabar, Kota Cirebon, Senin (25/5/2021).

Widi Handoko, menjelaskan, kegiatan yang dilakukan enam nelayan asal Indramayu itu merupakan tindakan ilegal fishing. Petugas mengamankan sejumlah bahan peledak berupa flash powder, genset, alat komunikasi, plastik berisi bahan peledak, dan lainnya.

“Ini merupakan tindakan pidana perairan yang serius, karena merusak biota laut dan jenis-jenis ikan kecil yang belum bisa ditangkap,” kata Widi Handoko.

Lebih lanjut dikatakan, pelaku menggunakan kemasan minuman sehat ukuran kecil sebagai tempat bubuk peledak. Kemasan tersebut ditutup rapat.

Setelah itu, lanjut Widi, nelayan memanfaatkan percikan api dari aliran listrik dengan menggunakan kabel dan aki. “Arus DC dari aki sengaja dibuat korsleting biar ada percikan api, dialirkan melalui kabel. Informasinya sudah dilakukan lebih dari satu tahun,” sebutnya.

Ditpolairud Polda Jabar akan melakukan pendidikan lebih dalam terkait pemasok bahan peledak. Widi Handoko juga mengatakan enam nelayan yang menggunakan bahan peledak ini menggunakan perahu di bawah 7 gross tonage (GT).

“Tersangka kita jerat pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dan, Pasal 84 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp1,2 miliar,” ujarnya. (Soedirman Wamad/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News