Next Post

Hantam Hoaks, Jaksa Agung Luncurkan Website PJI Kejaksaan

IMG-20190201-Peluncuran Website Kejaksaan

 

JAKARTA –

Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) meluncurkan aplikasi website dengan alamat domain pji.kejaksaan.go.id. Website ini dibuat sebagai sarana layanan pengaduan dan berita informasi tentang kejaksaan sekaligus pelayanan penanganan proses penegakkan hukum serta menangkal berita hoaks dengan memberikan informasi positif kepada masyarakat.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut baik keberadaan website ini. Prasetyo mengungkapkan, dengan memanfaatkan teknologi informasi diharapkan upaya menangkal pemberitaan negatif atau hoaks dapat dilakukan secara efektif.

“Saya menghargai website resmi PJI ini, karena akan membuka wawasan dan pemahaman masyarakat terhadap lembaga kejaksaan sehingga membawa positif kepada masyarakat tentunya tugas pokok dan fugsi lembaga kita. Profesionalitas insan Adyaksa. Dengan di landasi tentunya menangkal berita hoaks, karena masih ada aja berita yang menyerang kejaksaan,” ungkap Prasetyo, Jumat (1/2/2019).

Sebagai contoh, kata Prasetyo pemberitaan terkait eksekusi Buni Yani oleh jaksa eksekutor. Dimana awalnya Buni Yani siap untuk dieksekusi, namun ketika tiba waktunya yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan membentuk opini kepada masyarakat.

“Sebagai contoh eksekusi Buni Yani dimana Mahkamah Agung menolak kasasinya, namun muncul berbagai upaya dalih untuk menggagalkan eksekusi yang dilakukan. Karena itu kita harus menjelaskan apa dan bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menambahkan jaksa dinilai terlalu menunjukkan keberpihakan, dan kata dia, mereka membalikan fakta. Padahal eksekusi atas putusan kasasi MA untuk terpidana Buni Yani dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusan MA menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

“Dan kasasinya (Buni Yani) ditolak oleh MA. Tapi apa yang terjadi, yang bersangkutan akan datang memenuhi panggilan, namun batal dan berusaha membentuk opini, alasannya putusan MA tidak ada perintah penahanan. Padahal putusan itu menguatkan putusan PN dan PT sebelumnya,” ujar dia.

Karenanya, Prasetyo mengajak dengan diluncurkannya website PJI ini dapat menghadirkan informasi yang kuat, akurat dan aktual, serta memberikan pemahaman dan pemberitaan kepada masyarakat yang berkaitan dgn citra kejaksaan,” tandas Prasetyo.

Sementara itu Ketua Umum PJI yang juga Kepala Badiklat Setia Untung Arimuladi mengatakan, peluncuran website pji.kejaksaan.go.id ini sebagai pemanfaatan teknologi dan komunikasi yang diharapkan dapat meningkatkan peran, eksistensi dan keberadaan, PJI.

“Website ini sebagai sebuah organisasi profesi sebagai wadah dan wahana bagi jaksa di seluruh Indonesia yang melekat dan tidak dapat dijauhkan atau bahkan tidak dapat dipisahkan dari institusi kejaksaan,” ucap Setia Untung.

Lanjut dia, selain itu dengan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan dapat membangun dan mempererat jalinan silaturahmi, memupuk dan mengembangkan semangat solidaritas, soliditas, disiplin, etos kerja yang tinggi serta meningkatkan rasa persatuan, kesatuan, persaudaraan, dan jiwa Korsa yang kokoh dikalangan para jaksa yang bertugas di seluruh Indonesia.

“Setidaknya dengan telah diluncurkan website pji.kejaksaan.go.id ini untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi para anggota PJI juga untuk memenuhi harapan publik yang membutuhkan informasi tentang PJI,” ujar dia.

Karenanya dia meminta kepada korps Adhyaksa agar mengunakan website ini dengan bijak, agar eksistensi dan kiprah organisasi ini mampu menunjukkan hubungan korelasi positif kepada masyarakat.

“Sehingga peran kejaksaan dapat memberi manfaat dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, jujur, beretika bermoral tinggi, bermartabat dan dapat dipercaya,” tandas Setia Untung. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News